by : Uwang Ocu deyen
MAKALAH
LANDASAN
PENDIDIKAN PANCASILA
Nama
:
Daryana Setiawan
NPM
:
13.10.031.802.050
Jurusan
: T. Informatika (S1)
STMIK
AMIK RIAU
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat allah swt yang maha raja memberi petunjuk atas segala sesuatu, dan
tak lupa pula kita kirmkan salam dan shalawat kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW yang merupakan makhlu yang paling dicintai dan disayangi oleh
allah. Nabi inilah yang membawa kita dari zaman kebodohan ke zaman yang pintar,
cerdas (lebih baik, tidak menyembah berhala).Selanjutnya tak lupa kami
mengucapkan banyak terimakasih kepadanya (allah), karena dengan petunjuk nya lah
sehingga makalah ini dapat tersusun dan diselesaikan. Saya menyadari bahwa
susunan / ringkasan materi ini sangat sederhana dan memiliki banyak kekurangan.
Saya berharap Semoga makalah yang saya buat ini bermanfaat positif
bagi kita semua.
Pekanbaru,
23 Desember 2014
Penulis,
( Daryana Setiawan )
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila
sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang
merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam
perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung
di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan
kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai
kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar
negara.
Dalam
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di
masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan,
yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan
Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap
Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar
dia bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa
lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama
ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan
adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan
pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di
dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari
esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus
tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita
emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan
kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
1.2
PENGERTIAN
Secara
etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa
Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca
artinya lima Syila artinya batu sendi, alas/dasar Syiila artinya peraturan
tingkah laku yang baik.
Pancasila
adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari
1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.
Pandangan
hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa
mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu
dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila
sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan
bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.
1.3
METODE
PENULISAN
Metode
pengmpulan data yaitu suatu cara pengumpulan suatu bahan untuk dijadikan suatu
makalah/laporan agar data yang terkumpul mampu memberikan penegasan pada
makalah tersebut.
Dalam
menyusun makalah ini penulis menggunakan metode study literatur yaitu dengan
cara mengumpulkan, menganalisis bukti-bukti tertentu untuk memperoleh fakta dan
kesimpulan yang kuat. Dimana pengumpulan data diperoleh dari berbagai macam
sumber sebagai bahan untuk dijadikan suatu makalah.
BAB
II
PERMASALAHAN
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi
merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang
didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi
dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai
kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan
perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh
di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari bahwa ketidakrukunan yang
terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa
Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk
mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan
ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat
diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis.
Tidak ada satupun kehidupan yang menjadi faktor integratif dan disintegratif
yang dapat membawa bangsa pada kekuatan atau sebaliknya kehancuran.
Pancasila sebagaimana tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia,
khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah
mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang
berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan
kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik
Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan
kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal
22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha
untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang
penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan
rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu
jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju
terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila,
juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya
Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Masa ini ditandai antara lain dengan
memberi arti kepada Pancasila sebagai “nasakom”, ditampilkannya pengertian
“Sosialisme Indonesia” sebagai Marxisme yang diterapkan di Indonesia dan banyak
penyimpangan-penyimpangan lainnya lagi yang bersifat mendasar. Masa
pemutarbalikan Pancasila ini bertambah kesimpangsiurannya karena masing-masing
kekuatan politik, golongan atau kelompok di dalam masyarakat pada waktu itu
memberi arti sempit kepada Pancasila untuk keuntungan dan kepentingannya
sendiri.
Bagi bangsa Indonesia, mempersoalkan
kembali Pancasila sebagai dasar negara sama halnya berarti memutar mundur jarum
jamnya sejarah, yang berarti membawa bangsa kita kembali kepada awal meletakkan
dasar-dasar Indonesia merdeka.
Mempersoalkan kembali
Pancasila sebagai Dasar Negara berarti mementahkan kembali kesepakatan nasional
dan menciderakan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah secara khidmat
kita junjung tinggi sejak tanggal 18 Agustus 1945, ialah sejak lahirnya
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang mendukung Pancasila itu.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
LANDASAN
PENDIDIKAN PANCASILA
3.1.1
Landasan
Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan
pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai
yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan.
Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup
bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan
berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan
besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang
perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para
pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah
berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang
telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa
Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan
dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan
oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1
juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atas saran an petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa.
Dengan demikian kiranya jelas pada
kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan
keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan
ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sampai
dengan saat ini dan Insya Allah untuk selama-lamanya.
3.1.2
Landasan
Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang
bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan
mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun
yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat
Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan
dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika
internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan
demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai
dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam
meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.
3.1.3
Landasan
Yuridis
Alinea IV Pembukaan UUD 1945
merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain di dalamnya terdapat
rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar
dan otentik sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan
landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan
ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
3.1.4
Landasan
Filosofis
Nilai-nilai yang tertuang dalam
rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi
bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum
berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi
logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat
merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat
maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka
Pancasila harus menjadi sunber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara
dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3.2
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI PANCASILA
3.2.1
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai ehidupan yang lebih sempurna
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu
pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolok ukur kebaikan
yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Proses perumusan pandangan hidup
masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang
disebut sebagai ideologi bangsa (nasional) dan selanjutnya pandangan hidup
bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut
sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup
masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi pandangan dasar
negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila. Pancasila sebelum
dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah
terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam
agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Dengan suatu
pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan maniliki pegangan dan
pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial
budaya, eonomi, hukum, hankam dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang
semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa merupakan sutau kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh
warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan
hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harus merupakan asas pemersatu bangsa
sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
3.2.2
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini
sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,
wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.
b.
Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945.
c.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
d.
Mengandung
norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e.
Merupakan
sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
3.2.3
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil peranungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namu Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
3.3
PANCASILA
SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa
akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah
serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar
umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan
pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada
pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak
dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain,
tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita
sendiri. Suatu corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi
sesuatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain. Karena
itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi
kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila
sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak
yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu
kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika
dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia
sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan
manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia dalam
mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang
berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat
panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya
sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk
kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara yaitu
Pancasila.
Karena itu, Pancasila bukan lahir
secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia,
dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita
sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD
1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI
(1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah, maka Pancasila yang
kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
1) Dasar Negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia
yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam
sifatnya.
3) Jiwa dan kepribadiaan bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia,
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia yang merdeka,
bersahabat, tertib dan damai.
5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia
yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti
bagi kehidupan bangsa kita.
3.4
PEDOMAN
PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan
hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah,
sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan
kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap
warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga
kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu,
kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada
bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk
itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk
menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman
yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat
diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak
dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia
lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal
dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia”
berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang
kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk
melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang
tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi
petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila
sebagai berikut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan
yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3)
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
4)
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab
1)
Mengakui
persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2)
Saling
mencintai sesama manusia.
3)
Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
4)
Tidak
sewenang-wenang terhadap orang lain.
5)
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
6)
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
7)
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
8)
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
1)
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
2)
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3)
Cinta
tanah air dan bangsa.
4)
Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5)
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1)
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
2)
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4)
Musayawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5)
Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
6)
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7)
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia
1)
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yan mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2)
Bersikap adil.
3)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)
Menghormatsi hak-hak orang lain.
5)
Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
6)
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
7)
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
8)
Suka bekerja keras.
9)
Menghargai hasil karya orang lain.
10)
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Pendidikan pancasila adalah sebuah mata kuliah Untuk
pembekalan kepada para mahasiswa di Indonesia berkenaan dengan pemupukan
nilai-nilai sikap dan kepribadian menuju ideal masyarakat adil dan makmur.
2. Pancasila adalah dasar negara yang mengatur seluruh
aktifitas-aktifitas yang terjadi di Indonesia, baik hukum, kebudayaan, politk,
dan perekonomian.
3. Pancasila bukan
hanya sebagai lambing suatu Negara tetapi juga dihanyati dari isi sila-sila
tersebut dan wajib diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia.
4. Pancasilah Sah
sebagai dasar Negara hanya yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
B. Saran
Sesuai dari Dasar Negara Republik Indonesia, yakni pancasila
yang memiliki Lima sila didalamnya; maka pancasilah, kita harus jadikan pedoman
dalam bernegara, berbangsa serta beragama agar dapat menjadikan Negara
(Indonesia) yang makmur, sejahtera, dan adil. Baik dalam lingkungan
Peindidikan, lingkungan masyarakat, serta dalam lingkungan politik.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar